Kamis, 24 Januari 2013

Penjelasan Laporan Mingguan Panwascam ke Panwaskab

UNTUK pelaporan mingguan Coklit Mutarlih PPL, cukup dengan menyerahkan copy laporan PPL. Dari hasil laporan PPL itu, Panwascam merekap data seperti yang dikirim via SMS kemarin. Jadi cukup foto copy hasil PPL, ditambah satu lembar hasil rekapan Panwascam.

Tiap PPL mendata 100 KK yang tersebar di jumlah TPS yang ada di desa/kelurahan masing-masing. Jangan terkonsentrasi pada beberapa TPS saja.

Misalnya di satu desa ada 10 TPS, maka PPL wajib mendata 10 KK pada masing-masing TPS. Kalau di desanya ada 20 TPS, maka tiap PPL wajib menata 5 KK pada masing-masing TPS, dan seterusnya. Jumlah 100 KK dibagi jumlah TPS masing-masing.

Penentuan sampel KK dilakukan secara acak, namun diupayakan yang berpotensi adanya temuan. Misalnya PPDP tidak mendatangi rumah, tidak ada stiker, warga yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, warga yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar, yang terdaftar ganda, dan sebagainya.

Jumlah 100 KK bagi tiap PPL itu sudah harus terpenuhi pada 7 Februari 2013, karena batas akhir pendataan oleh petugas PPDP adalah 4 Februari 2013. Jadi tidak sekaligus.

Bagi Panwascam yang lokasinya jauh dari Slawi, bisa mengirim via email ke panwaskabtegal@gmail.com dengan CC ke nurmuktiadi@ymail.com. Format file jpg, bisa dengan cara di-scan, atau biar lebih hemat difoto di tempat yang terang tanpa menggunakan blits. Resolusi = 100 dan width = 800 pixels. (*)

Ketua Panwaslu Kabupaten Tegal Mokhamad Kodir, SE, MSi, Ak (kanan) tengah memberikan penjelasan kepada Ketua Panwascam Adiwerna Ropi'i (kiri) dan Ketua Panwascam Suradadi H Slamet, terkait Coklit Mutarlih oleh PPL.