Sabtu, 21 Juni 2014

LAPORAN PAW PPL

Slawi, 21 Juni 2014
Nomor :
Lampiran : -
Perihal : Salinan Surat Keputusan Penetapan/Pengangkatan PPL

Kepada Yth,
Ketua Panwascam
Se – Kabupaten Tegal
Di
T e m p a t


Menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Jateng Nomor : 338/Bawaslu-Jtg/VI/2014 tertanggal 19 Juni 2014, kami beritahukan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kab Tegal untuk mengumpulkan beberapa data sebagai berikut :
1. Salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan/Pengangkatan PPL di wilayah kecamatan dalam bentuk
Hardcopy dan Softcopy (untuk softcopy dalam bentuk scan);
2. Hasil Evaluasi terhadap PPL di wilayah Kecamatan masing masing juga dalam bentuk Hardcopy dan
Softcopy (untuk softcopy dalam bentuk scan).
Mohon data tersebut dibawa pada kegiatan “Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye" pada tanggal 23 Juni 2014. (TIDAK ADA TOLERANSI WAKTU)

Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Panwaslu Kabupaten Tegal
Ketua

ttd.

Mohamad Kodir, SE,, MSi, Ak

FORM PAW PPL BISA DIUNDUH DI SINI,

Senin, 09 Juni 2014

Pasal Pidana PILPRES

Pasal pidana Pilpres sesuai Undang-undang No 42 tahun 2008 bisa diunduh DI SINI.

JADWAL RAPAT UMUM PILPRES 2014

Jadwal kampanye rapat umum PILPRES 2014 bisa diunduh di SINI.

Aturan Penentuan Pemenang dalam Pilpres

UU No 42 Tahun 2008 Tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,Pasal 159
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.