Senin, 21 Januari 2013

Keterangan Form Coklit Mutarlih Oleh PPL


Keterangan : FORM : F1.PPL.COKLIT-MUTARLIHLangkah Kerja PPL dalam Tahapan Pemuktahiran data pemilih oleh PPS dibantu PPDP (COKLIT) :
1.       Mendatangi minimal 100 rumah / KK setiap desa dan merata di semua TPS
2.       Mewawancarai Kepala Keluarga / Anggota Keluarga
3.       Meminta Kepala Keluarga / Anggota Keluarga menunjukan Formulir Tanda Terdaftar sebagai Pemilih ( Model A 33 KWK KPU )
4.       Mencatat anggota keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Form Model A 33 KWK KPU ( Kolom Temuan )
5.       Mencatat anggota keluarga yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam Form Model A 33 KWK KPU ( Kolom Temuan )
6.       Mencatat nama yang terdaftar ganda dalam satu desa tetapi lain TPS ( Kolom Temuan )
7.       Meminta Kepala Keluarga / Anggota Keluarga membubuhkan tanda tangan dalam kolom di form check list
8.       Memastikan stiker tertempel dirumah pemilih

Keterangan Kolom Tugas PPDP ( diisi dengan kalimat  “ YA “ atau “ TIDAK “ ), sebagai berikut :
A.    Apakah PPDP mendatangi rumah yang bersangkutan ?
B.     Apakah PPDP mewawancarai Kepala Keluarga / Anggota Keluarga ?
C.     Apakah PPDP Memberikan Formulir tanda Terdaftar sebagai Pemilih ( Model A 33 KWK KPU )
D.    Apakah PPDP menempelkan stiker di rumah yang bersangkutan ?