Kamis, 28 Maret 2013


Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal, Kepolisian Resor Tegal, dan Kejaksaan Negeri Slawi.
Kapolres Tegal membubuhkan tanda tangan.
Kajari Slawi membubuhkan tanda tangan.


Ketua Panwaslu Kabupaten Tegal membubuhkan tanda tangan.







Selasa, 26 Maret 2013

Serah Terima berkas temuan DPS dan DPTb Kecamatan Suradadi dari Panwaslucam kepada PPK.




Minggu, 24 Maret 2013

Serah Terima Temuan DPS dan DPTb Kecamatan Pagerbarang dari Panwaslucam kepada PPK.

Rapat Koordinasi setelah acara Serah Terima Temuan DPS dan DPTb.

Foto Bersama setelah semua acara selesai.
 

Serah Terima Temuan DPS dan DPTb Kecamatan Kedungbanteng dari Panwaslucam kepada PPK.




Serah Terima Temuan DPS dan DPTb Kecamatan Bojong, dari Panwaslucam kepada PPK.




Sabtu, 23 Maret 2013

Serah Terima Berkas Hasil Temuan DPS dan DPTb Kecamatan Talang dari Panwaslucam kepada PPK, Jumat (22/3).




Kamis, 21 Maret 2013

Serah Terima berkas hasil temuan DPS dan DPTb Kecamatan Margasari dari Panwaslucam kepada PPK, Kamis (21/3).




Rakor dengan Panwascam dan PPL se-Kecamatan Adiwerna, Rabu (20/3).



Gallery Serah Terima Berkas Temuan DPS dan DPTb Panwascam kepada PPK Pangkah, Rabu (20/3).




Foto bersama Panwaskab dengan Panwascam dan PPL se-Kecamatan Kedungbanteng, Selasa (19/3).


Sabtu, 16 Maret 2013

Foto bersama, usai Rakor dengan Panwascam dan PPL se-Kecamatan Warureja, Sabtu (16/03/2013).


Rakor dengan Panwascam dan PPL se-Kecamatan Suradadi, Sabtu (16/03/2013).


Koordinasi dengan Panwascam Slawi, Jumat (15/03/2013).


Rakor dengan Panwascam dan PPL se-Kecamatan Lebaksiu, Kamis (14/3/2013).


Kamis, 14 Maret 2013

Rakor dengan Panwascam dan PPL Pagerbarang, Rabu (13/03/2013).


Koordinasi dengan Panwascam Dukuhwaru, Rabu (13/3/2013).


Senin, 11 Maret 2013

                       BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
                                   PROVINSI JAWA TENGAH


Semarang, 08 Maret 2013
Kepada Yth,
Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota
Se-Jawa Tengah
Di
Tempat

Nomor      : 99/Bawaslu-Jtg/III/2013               
Sifat           : Segera                                              
Lampiran   : ---                                              
Perihal       : Pengawasan Penyusunan DPT          

Dasar :
1. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 384);
3.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 07/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara  Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilgub Jateng 2013;
4.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;

Sehubungan dengan telah selesainya tahapan penyusunan dan pengumuman DPS, dan telah dilaksanakanya tahapan penyusunan dan pengumuman DPTb, saat ini KPU Jawa Tengah beserta jajarannya sedang melaksanakan penyusunan DPT yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2013.

Terkait dengan hal tersebut, berikut hal-hal yang harus diperhatikan :
1. Penyusunan DPT dimulai tanggal 8 Maret 2013 dan akan berakhir pada  tanggal 31 Maret 2013;
2. Pada masa penyusunan DPT masih bisa dilakukan perbaikan penulisan nama dan identintas lain dengan formulir Model A3.1-KWK.KPU;
3. Apabila masih terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih dicatat dalam formulir Model A.2-P-KWK.KPU dan Model A3.2-P-KWK.KPU serta diberi tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dengan menggunakan formulir Model  A3.3-KWK.KPU;
4. Penetapan/Pengesahan DPT akan dilaksanakan pada tanggal 1 April 2013;
5. Pengumuman DPT dilaksanakan pada tanggal 2 April 2013 sampai dengan tanggal 4 April 2013;

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kepada Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah beserta Panwaslu Kecamatan dan PPL di wilayahnya, agar segera melakukan pengawasan terhadap tahapan penyusunan DPT dan memberikan masukan kepada KPU Kabupaten/Kota beserta Jajaranya sampai tingkat PPS, paling lambat sebelum dilaksanakannya Penetapan/Pengesahan DPT. Demikian kami sampaikan agar segera disampaikan ke Panwaslu Kecamatan dan PPL untuk dapat dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

                             BADAN PENGAWAS PEMILU 
                               PROVINSI JAWA TENGAH
                                                KETUA,

                                                  TTD.

                                           ABHAN, SH
                     
                                                                   
TEMBUSAN
 Kepada Yth :                               
1.    Ketua Bawaslu RI sebagai Laporan.
2.    Ketua KPU Prov. Jawa Tengah.
3.    ---------------A r s i p---------------.