Anggota Panwaslu Kabupaten Tegal, Drs Nur Muktiadi (kiri), melakukan klarifikasi kepada anggota KPU Kabupaten Tegal, Drs Ahmad Sayuti (Divisi Sosialisasi, Informasi dan Pendidikan Pemilih), terkait kegagalan partai tersebut menjadi peserta pemilu 2014.