Keterangan : FORM : F1.PPL.COKLIT-MUTARLIHLangkah Kerja PPL dalam Tahapan Pemuktahiran data pemilih oleh PPS dibantu PPDP (COKLIT) :
1.
Mendatangi minimal 100 rumah / KK setiap desa dan merata di
semua TPS
2.
Mewawancarai Kepala Keluarga / Anggota Keluarga
3.
Meminta Kepala Keluarga / Anggota Keluarga menunjukan
Formulir Tanda Terdaftar sebagai Pemilih ( Model A 33 KWK KPU )
4.
Mencatat anggota keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum
terdaftar dalam Form Model A 33 KWK KPU ( Kolom Temuan )
5.
Mencatat anggota keluarga yang tidak memenuhi syarat tetapi
terdaftar dalam Form Model A 33 KWK KPU ( Kolom Temuan )
6.
Mencatat nama yang terdaftar ganda dalam satu desa tetapi
lain TPS ( Kolom Temuan )
7.
Meminta Kepala Keluarga / Anggota Keluarga membubuhkan tanda
tangan dalam kolom di form check list
8.
Memastikan stiker tertempel dirumah pemilih
Keterangan
Kolom Tugas PPDP ( diisi dengan kalimat
“ YA “ atau “ TIDAK “ ), sebagai berikut :
A.
Apakah PPDP mendatangi rumah yang bersangkutan ?
B.
Apakah PPDP mewawancarai Kepala Keluarga / Anggota Keluarga ?
C.
Apakah PPDP Memberikan Formulir tanda Terdaftar sebagai
Pemilih ( Model A 33 KWK KPU )
D.
Apakah PPDP menempelkan stiker di rumah yang bersangkutan ?