Ketua dan Divisi Penanganan Masalah Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng tengah mencermati laporan Pengawasan Mutarlih oleh PPL. |
Kamis, 31 Januari 2013
Aktivitas Panwascam Kedungbanteng
Rabu, 30 Januari 2013
Bp Tasikhin SPd Kecelakaan
Komisioner Panwaslu Kabupaten Tegal Bp Tasikhin SPd, mengalami musibah pada Selasa (29/1) siang. Saat mengendarai sepeda motor melintas di depan SMA Negeri 1 Kramat, disenggol sepeda motor lain yang sedang menghindari lubang di jalan.
Bp Tasikhin terjatuh, sementara motor yang menyenggol berlalu begitu saja. Akibat kecelakaan itu Bp Tasikhin yang juga staf pengajar di SMK Muhammadiyah Kramat itu sempat tidak sadarkan diri sekitar 10 menit. Dia mengalami luka lebam di bagian kepala, dan luka lecet di beberapa bagian tubuhnya.
Sebelum dibawa ke rumah sakit Mitra Siaga (dahulu Teksin), dia sudah sadarkan diri. Kini dia dirawat di ruang Bougenville 2. Semoga lekas sembuh ... dan bisa beraktivitas kembali seperti biasa. Amien.
Ketua Panwaskab Tegal Mokhamad Kodir, SE, MSi, Ak didampingi Kepala Sekretariat Solehuddin dan staf sekretariat Kuswantoro, menjenguk Bp Tasikhin SPd di ruang Bougenville 2 RSI Mitra Siaga. |
Sabtu, 26 Januari 2013
Format Pelaporan Panwascam
SARANA komunikasi apa pun ternyata memang tidak ada yang bisa mengalahkan tatap muka (face to face) alias silaturahmi. Itulah barangkali sebabnya dalam silaturahmi ada asumsi memperpanjang umur dan memperbanyak rezeki, karena segalanya bisa terjadi kesamaan pemahaman.
Seperti dalam pelaporan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) dari PPL oleh Panwascam kepada Panwaskab, meski berbagai sarana komunikasi digunakan baik lewat SMS, telepon, sampai penjelasan detail di blog ini, namun masih banyak terjadi miskomunikasi, yang membuat pelaporan antara satu Panwascam dengan Panwascam lain terjadi perbedaan format maupun isi. Meski beberapa sudah sesuai dengan yang diharapkan.
Karena itu terhadap anggota maupun ketua Panwascam yang menyerahkan laporan diberikan pemahaman ulang, agar untuk pelaporan berikutnya sesuai dengan format yang ada, sebagai bahan pelaporan Panwaskab ke Bawasprov.
Untuk mempermudah dan agar ada kesamaan format, berikut contoh pelaporan Panwascam Pangkah yang bisa dijadikan acuan bagi Panwascam lain. Untuk meng-copy, silakan klik gambar di bawah ini, kemudian klik kanan pada mouse, lalu pilih save image as (simpan gambar sebagai).
Seperti dalam pelaporan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) dari PPL oleh Panwascam kepada Panwaskab, meski berbagai sarana komunikasi digunakan baik lewat SMS, telepon, sampai penjelasan detail di blog ini, namun masih banyak terjadi miskomunikasi, yang membuat pelaporan antara satu Panwascam dengan Panwascam lain terjadi perbedaan format maupun isi. Meski beberapa sudah sesuai dengan yang diharapkan.
Karena itu terhadap anggota maupun ketua Panwascam yang menyerahkan laporan diberikan pemahaman ulang, agar untuk pelaporan berikutnya sesuai dengan format yang ada, sebagai bahan pelaporan Panwaskab ke Bawasprov.
Untuk mempermudah dan agar ada kesamaan format, berikut contoh pelaporan Panwascam Pangkah yang bisa dijadikan acuan bagi Panwascam lain. Untuk meng-copy, silakan klik gambar di bawah ini, kemudian klik kanan pada mouse, lalu pilih save image as (simpan gambar sebagai).
Pengecekan terhadap laporan Panwascam atas Coklit Mutarlih PPL oleh Panwaskab. |
Kamis, 24 Januari 2013
Penjelasan Laporan Mingguan Panwascam ke Panwaskab
UNTUK pelaporan mingguan Coklit Mutarlih PPL, cukup dengan menyerahkan copy laporan PPL. Dari hasil laporan PPL itu, Panwascam merekap data seperti yang dikirim via SMS kemarin. Jadi cukup foto copy hasil PPL, ditambah satu lembar hasil rekapan Panwascam.
Tiap PPL mendata 100 KK yang tersebar di jumlah TPS yang ada di desa/kelurahan masing-masing. Jangan terkonsentrasi pada beberapa TPS saja.
Tiap PPL mendata 100 KK yang tersebar di jumlah TPS yang ada di desa/kelurahan masing-masing. Jangan terkonsentrasi pada beberapa TPS saja.
Misalnya di satu desa ada 10 TPS, maka PPL wajib mendata 10 KK pada masing-masing TPS. Kalau di desanya ada 20 TPS, maka tiap PPL wajib menata 5 KK pada masing-masing TPS, dan seterusnya. Jumlah 100 KK dibagi jumlah TPS masing-masing.
Penentuan sampel KK dilakukan secara acak, namun diupayakan yang berpotensi adanya temuan. Misalnya PPDP tidak mendatangi rumah, tidak ada stiker, warga yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, warga yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar, yang terdaftar ganda, dan sebagainya.
Jumlah 100 KK bagi tiap PPL itu sudah harus terpenuhi pada 7 Februari 2013, karena batas akhir pendataan oleh petugas PPDP adalah 4 Februari 2013. Jadi tidak sekaligus.
Bagi Panwascam yang lokasinya jauh dari Slawi, bisa mengirim via email ke panwaskabtegal@gmail.com dengan CC ke nurmuktiadi@ymail.com. Format file jpg, bisa dengan cara di-scan, atau biar lebih hemat difoto di tempat yang terang tanpa menggunakan blits. Resolusi = 100 dan width = 800 pixels. (*)
Rapat Kerja PPL se-Kecamatan Kedungbanteng
Panwascam Kedungbanteng mengadakan rapat kerja (Raker) terkait dengan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih (Mutarlih).
Selasa, 22 Januari 2013
Senin, 21 Januari 2013
Keterangan Form Coklit Mutarlih Oleh PPL
Keterangan : FORM : F1.PPL.COKLIT-MUTARLIHLangkah Kerja PPL dalam Tahapan Pemuktahiran data pemilih oleh PPS dibantu PPDP (COKLIT) :
1.
Mendatangi minimal 100 rumah / KK setiap desa dan merata di
semua TPS
2.
Mewawancarai Kepala Keluarga / Anggota Keluarga
3.
Meminta Kepala Keluarga / Anggota Keluarga menunjukan
Formulir Tanda Terdaftar sebagai Pemilih ( Model A 33 KWK KPU )
4.
Mencatat anggota keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum
terdaftar dalam Form Model A 33 KWK KPU ( Kolom Temuan )
5.
Mencatat anggota keluarga yang tidak memenuhi syarat tetapi
terdaftar dalam Form Model A 33 KWK KPU ( Kolom Temuan )
6.
Mencatat nama yang terdaftar ganda dalam satu desa tetapi
lain TPS ( Kolom Temuan )
7.
Meminta Kepala Keluarga / Anggota Keluarga membubuhkan tanda
tangan dalam kolom di form check list
8.
Memastikan stiker tertempel dirumah pemilih
Keterangan
Kolom Tugas PPDP ( diisi dengan kalimat
“ YA “ atau “ TIDAK “ ), sebagai berikut :
A.
Apakah PPDP mendatangi rumah yang bersangkutan ?
B.
Apakah PPDP mewawancarai Kepala Keluarga / Anggota Keluarga ?
C.
Apakah PPDP Memberikan Formulir tanda Terdaftar sebagai
Pemilih ( Model A 33 KWK KPU )
D.
Apakah PPDP menempelkan stiker di rumah yang bersangkutan ?
Minggu, 20 Januari 2013
Hasil Rakor Panwaslu-KPU Kabupaten Tegal
Hasil Rakor Panwaslu Kabupaten Tegal dengan KPU Kabupaten Tegal bisa diunduh di SINI.
Sabtu, 19 Januari 2013
Kamis, 17 Januari 2013
Rabu, 16 Januari 2013
Sabtu, 12 Januari 2013
Klarifikasi Kegagalan PPPI ke KPU Kabupaten Tegal
Anggota Panwaslu Kabupaten Tegal, Drs Nur Muktiadi (kiri), melakukan klarifikasi kepada anggota KPU Kabupaten Tegal, Drs Ahmad Sayuti (Divisi Sosialisasi, Informasi dan Pendidikan Pemilih), terkait kegagalan partai tersebut menjadi peserta pemilu 2014.
Jumat, 11 Januari 2013
Kamis, 10 Januari 2013
Rabu, 09 Januari 2013
Senin, 07 Januari 2013
Sabtu, 05 Januari 2013
Rabu, 02 Januari 2013
Putra Kembar Bapak Tasikhin
Selamat buat Bapak Tasikhin SPd, komisioner Panwaslu Kabupaten Tegal, atas kelahiran putra kedua yang lahir kembar sebagaimana putra pertama. Semoga menjadi insan yang berbakti kepada orang tua dan agama. Amien...
Langganan:
Postingan (Atom)