Surat dari Bawasprov
KEPADA YTH
KETUA PANWASLU KAB/KOTA
SE JAWA TENGAH
Mohon disampaikan kepada PPL melalui Panwascam, bahwa KPPS wajib
menyerahkan salinan Berita Acara (Formulir Model C KWK), Catatan Hasil
Penghitungan Suara (Formulir Model C-1 KWK) dan sertifikat hasil
penghitungan suara (lampiran Model C-1 KWK) kepada saksi yang hadir dan
PPL dan PPK melalui PPS masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap.
Penyerahan hal tersebut disertai tanda terima dengan menandatangani
Model C 10-KWK.KPU. penyerahan dilakukan setelah penghitungan suara
selesai, PPL untuk tidak melakukan penandatanganan formulir Model C
10-KWK.KPU apabila belum menerima dokumen sebagaimana tersebut diatas.
terima kasih