Komisioner Bawasprov Jateng Teguh Purnomo SH MH tengah menyampaikan materi. |
Selasa, 30 April 2013
Senin, 29 April 2013
PKPU NOMOR 72 TAHUN 2009
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 72 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA bisa diunduh di SINI.
PKPU NOMOR 66 TAHUN 2009
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KEBUTUHAN PENGADAAN SERTA PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH bisa diunduh di SINI.
PKPU NOMOR 17 TAHUN 2010
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KEBUTUHAN PENGADAAN SERTA PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH bisa diunduh di SINI.
PKPU NOMOR 15 TAHUN 2010
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 72 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA bisa diunduh di SINI.
Materi Rakor Pengawasan dan Distribusi Logistik
MATERI Rakor Pengawasan dan Distribusi Logistik bisa diunduh di SINI.
PERBAWASLU Nomor 29 Tahun 2009
PERBAWASLU Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Logistik Pemilu Kada bisa diunduh di SINI.
Kamis, 18 April 2013
Netralitas PNS dalam Pemilukada
Pasal 4, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
"Setiap PNS dilarang: memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Setiap PNS dilarang: memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
***
Persyaratan PPK, PPS, KPPS
Dalam Pasal 11 UU No.15 tahun 2011: Persyaratan untuk menjadi KPU,KPU prov/kab/kota huruf "m": tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Selanjutnya dalam Pasal 53 : Persyaratan untuk menjadi anggota PPS,PPK,KPPS,PPLN,dan KPPSLN tidak ada larangan seorang penyelenggara pemilu terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Selanjutnya dalam Pasal 53 : Persyaratan untuk menjadi anggota PPS,PPK,KPPS,PPLN,dan KPPSLN tidak ada larangan seorang penyelenggara pemilu terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Minggu, 07 April 2013
Sabtu, 06 April 2013
Niatnya mau ngawasi saat Calon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo datang ke rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rojikin AH SH -- yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Jumat (5/4). Tapi malah diajak moci bareng ..... , kebetulan juga karena bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi agar calon gubernur yang diusung PDIP tersebut tidak melakukan pelanggaran di Kabupaten Tegal. Apalagi hadir juga Sekda Kabupaten Tegal Drs Haron Bagas Prakosa SH MHum.
Langganan:
Postingan (Atom)