Senin, 18 Agustus 2014
Rabu, 16 Juli 2014
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilpres 2014
Komisioner Panwaslu Kabupaten Tegal |
Unsur Pimpinan Daerah. (ki-ka) Bupati Tegal, Kasdim 0712, Kapolres Tegal. |
Penandatanganan ikrar damai saksi paslon No 1. |
Penandatanganan ikrar damai saksi paslon No 2. |
Penandatanganan ikrar damai oleh Ketua Panwaskab Tegal. |
Foto bersama setelah penandatanganan ikrar damai. |
Jumat, 11 Juli 2014
Laporan Money Politics Masa Tenang
Selain bertebarannya tabloid SAPUJAGAT, pada hari tenang Pilpres Panwaskab Tegal juga menerima laporan dugaan money politics. Namun setelah diklarifikasi ternyata tak terbukti.
Black Campaign Saat Masa Tenang
Tabloid SAPUJAGAT banyak disebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tegal, yang isinya menyudutkan salah satu paslon.
Selasa, 01 Juli 2014
Sabtu, 21 Juni 2014
LAPORAN PAW PPL
Slawi, 21 Juni 2014
Nomor :
Lampiran : -
Perihal : Salinan Surat Keputusan Penetapan/Pengangkatan PPL
Kepada Yth,
Ketua Panwascam
Se – Kabupaten Tegal
Di
T e m p a t
Menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Jateng Nomor : 338/Bawaslu-Jtg/VI/2014 tertanggal 19 Juni 2014, kami beritahukan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kab Tegal untuk mengumpulkan beberapa data sebagai berikut :
1. Salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan/Pengangkatan PPL di wilayah kecamatan dalam bentuk
Hardcopy dan Softcopy (untuk softcopy dalam bentuk scan);
2. Hasil Evaluasi terhadap PPL di wilayah Kecamatan masing masing juga dalam bentuk Hardcopy dan
Softcopy (untuk softcopy dalam bentuk scan).
Mohon data tersebut dibawa pada kegiatan “Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye" pada tanggal 23 Juni 2014. (TIDAK ADA TOLERANSI WAKTU)
Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Panwaslu Kabupaten Tegal
Ketua
ttd.
Mohamad Kodir, SE,, MSi, Ak
FORM PAW PPL BISA DIUNDUH DI SINI,
Nomor :
Lampiran : -
Perihal : Salinan Surat Keputusan Penetapan/Pengangkatan PPL
Kepada Yth,
Ketua Panwascam
Se – Kabupaten Tegal
Di
T e m p a t
Menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Jateng Nomor : 338/Bawaslu-Jtg/VI/2014 tertanggal 19 Juni 2014, kami beritahukan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kab Tegal untuk mengumpulkan beberapa data sebagai berikut :
1. Salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan/Pengangkatan PPL di wilayah kecamatan dalam bentuk
Hardcopy dan Softcopy (untuk softcopy dalam bentuk scan);
2. Hasil Evaluasi terhadap PPL di wilayah Kecamatan masing masing juga dalam bentuk Hardcopy dan
Softcopy (untuk softcopy dalam bentuk scan).
Mohon data tersebut dibawa pada kegiatan “Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye" pada tanggal 23 Juni 2014. (TIDAK ADA TOLERANSI WAKTU)
Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Panwaslu Kabupaten Tegal
Ketua
ttd.
Mohamad Kodir, SE,, MSi, Ak
FORM PAW PPL BISA DIUNDUH DI SINI,
Kamis, 12 Juni 2014
Senin, 09 Juni 2014
Pasal Pidana PILPRES
Pasal pidana Pilpres sesuai Undang-undang No 42 tahun 2008 bisa diunduh DI SINI.
Aturan Penentuan Pemenang dalam Pilpres
UU No 42 Tahun 2008 Tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,Pasal 159
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kamis, 08 Mei 2014
Instruksi Pengawasan Pilpres
Instruksi Pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bisa DIUNDUH DI SINI,
Rabu, 09 April 2014
Pengawasan Melalui Audit Dokumen Pemilih
Surat Edaran terkait Pengawasan Melalui Audit Dokumen Pemilih bisa DIUNDUH DI SINI.
Selasa, 08 April 2014
Selasa, 01 April 2014
Selasa, 25 Maret 2014
Langganan:
Postingan (Atom)