Kamis, 18 April 2013

Persyaratan PPK, PPS, KPPS

Dalam Pasal 11 UU No.15 tahun 2011: Persyaratan untuk menjadi KPU,KPU prov/kab/kota huruf "m": tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Selanjutnya dalam Pasal 53 : Persyaratan untuk menjadi anggota PPS,PPK,KPPS,PPLN,dan KPPSLN tidak ada larangan seorang penyelenggara pemilu terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.