Minggu, 10 Februari 2013

Form Pengawasan DPS oleh PPL

Setelah diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), maka tugas Pengawas Pemilu selanjutnya adalah mengawasi DPS tersebut. Apakah sudah ditempelkan di tempat-tempat yang mudah dibaca masyarakat umum, serta apakah ada kekeliruan dalam DPS tersebut terkait dengan Pemilih yang Memenuhi Syarat tapi tidak masuk dalam Daftar. Pengawasan dilakukan oleh semua pengawas pemilu, dengan ujung tombak para Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Seperti dalam pelaporan pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilih (Mutarlih), PPL wajib memberikan laporan temuan pengawasan DPS ke Panwascam paling lambat hari Kamis. Selanjutnya, hasil rekapan laporan PPL dilaporkan Panwascam kepada Panwaskab setiap hari Jumat.


FORM PENGAWASAN DPS OLH PPL BISA DIUNDUH/DOWNLOAD DI SINI.